TUGAS DAN FUNGSI BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
TUGAS :
Melaksanakan penilaian, pengujian, rancang bangun, pembuatan alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran, serta penyiapan standardisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran serta survei dan pemberitaan keselamatan pelayaran.
FUNGSI :
- Penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi;
- Pelaksanaan penilaian dan pengujian alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
- Pelaksanaan rekayasa teknologi dan pembuatan dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
- Penyiapan standarisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
- Pelaksanaan survey dan pemberitaan keselamatan pelayaran;
- Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan instalasi, laboratorium keselamatan pelayaran, bengkel, kapal negara, sentral pemberitaan dan pabrik gas;
- Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.